Selasa, 14 Juli 2015

Komentar Mengenai Kasus Dahlan Iskan

Komentar Mengenai Kasus Dahlan Iskan

          Menurut beberapa sumber yang saya baca Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan korupsi ini terjadi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. "Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka” Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman.
Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan. Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun ini. BPKP dalam auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar. Menurut Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan. Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh pihak rekanan PT PLN. Dahlan Iskan merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi.
Menurut saya Pak Dahlan hanya kecelakaan saja, karena tidak termasuk dalam empat kelompok yang melakukan korupsi yaitu karena kebutuhan, karena rakus, karena dijebak, dan karena kecelakaan saja. Dalam kasus ini pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka proses  hukum harus tetap dijalankan. Membuat keputusan terkait uang menurut saya harus terus diawasi terutama 15 orang yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Menurut saya pak Dahlan Iskan bersikap praktis saya pikir Beliau tidak mempunyai niat melakukan korupsi.

Nama : Lena Rosmariani T
NPM : 44212170
Kelas : 3DA02