Komentar
Mengenai Kasus Dahlan Iskan
Menurut beberapa sumber yang saya baca
Dahlan Iskan
menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan
korupsi ini terjadi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah
diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. "Berdasarkan dua alat bukti, tim
penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk
menjadi tersangka” Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman.
Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka,
dan sembilan orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan
Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan. Kejaksaan mengusut kasus ini sejak
Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun ini. BPKP dalam
auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp
33 miliar. Menurut Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika
penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya
belum dibebaskan. Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu
yang dapat dibangun oleh pihak rekanan PT PLN. Dahlan Iskan merupakan figur
keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Susilo Bambang
Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi.
Menurut saya Pak Dahlan hanya kecelakaan saja, karena
tidak termasuk dalam empat kelompok yang melakukan korupsi yaitu karena
kebutuhan, karena rakus, karena dijebak, dan karena kecelakaan saja. Dalam kasus
ini pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka proses hukum harus tetap dijalankan. Membuat keputusan
terkait uang menurut saya harus terus diawasi terutama 15 orang yang telah
ditetapkan dalam kasus ini. Menurut saya pak Dahlan Iskan bersikap praktis saya
pikir Beliau tidak mempunyai niat melakukan korupsi.
Nama : Lena Rosmariani T
NPM : 44212170
Kelas : 3DA02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar