A. Pengertian bela Negara di
Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat
diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
B. Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang
dianut oelh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa &
bernegara
4. Rela berkorban untuk
bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
C. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara di Negara
Indonesia adalah sebagai berikut:
2. Undang-Undang No.29 tahun
1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun
1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1988.
6. Amandemen UUD '45 Pasal
30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Landasan pembentukan bela
negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu
atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari
masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus
seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak
memerlukan layanan dari wajib militer warganya,
kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara
dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu
akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti
Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari
pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan
kelompok atau unit personil militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia
untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
D. Pentingnya Masyarakat
memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang
sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang
dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang
lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas
tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan
masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh
bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di
antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara
terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses
pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus
diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran
akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai
kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah
air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
Dalam sikap bela negara kita
hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang
berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang
bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga dan
lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala
kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan
lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari
bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga ketika kita sebagai
warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara
dengan baik dan benar maka seandainya ada konprontasi atau intervensi terhadap
negara, kita akan peka menyikapinya bahkan dengan mengangkat senjatapun kita
akan berani karena jiwa bela negara dalam diri kita sudah terlatih dan
terbiasa.
Sumber : Dwiyono, Agus dkk.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Yudistira, 2006
Tim Abdi Guru. Pendidikan
Kwarganegaraan SMP kelas VIII. Jakarta: Erlangga, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar