PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada
masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan
tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD
1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative
democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal
(parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi
Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur
Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX)
Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang
diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan
bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara
manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi
yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas
manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan
yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.
Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak
Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2
(dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga
negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah
suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling
tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi
negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya
mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang
sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun,
sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber
dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg
tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan
atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3
bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara
badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada
suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik
secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus
dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak
parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak
percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri
(kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan
diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan
kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan
peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif
dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara
kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini
mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias
Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra
dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas.
Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk
mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif
atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu
oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem
pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada
kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh
badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan
program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong
timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan
dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh
rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam
pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk
refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire
dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang
menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu
undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui
referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang
menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus
dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini
berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya
, sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan
undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
Demokrasi terbagi menjadi :
1. Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan
kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya
oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh
Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang
oleh Mahkamah Agung.
Dengan adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
Dengan adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
3. Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar