WAWASAN NUSANTARA
1Pengertian Wawasan Nusantara
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,dsb)
memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna
memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa
dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya,
yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi
bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman
sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan
wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari
bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa
dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu
bangsa :
1. Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
2.1 Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam
menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir
pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut
dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah
saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan
seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain
di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W.
Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan
sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
1. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan
organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan
sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari
pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang
hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
2 Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan
negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup
luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus
mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
3 Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium
maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi
perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4 Sir Halford Mackinder (konsep
wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5 Sir Walter Raleigh dan Alferd
Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6 W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7 Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu
teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan
dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1 Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
2 Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan
berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan
ini disebut negara kepulauan.
3 Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam
menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai
dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran
berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran
dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan
dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan
unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
1.Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara,
geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan
baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih
berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
Gambar wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO
1939
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan
wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada
tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing
dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya
lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi
sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah
perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial,
zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24
mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut
teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian
diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas
Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas
landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen
dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Gambar Batas wilayah laut Indonesia
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum
Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago
Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United
Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos
1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku
di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia
secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO)
untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3. Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara
etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Sosial budaya adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir
batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan
masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi
dan upacara keagamaan
- sistem
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
- sistem
pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem
mata pencaharian
- sistem
teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya,
kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya
setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara
emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi
sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi,
masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar
golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi
bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif.
Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk
saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau
menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan
cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
4. Pemikiran
berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam
meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang
sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan
kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul
semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah
negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang
ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping
menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan
awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda
(1928)
Wawasan Nasional Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi
perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
.
2. Kelompok
kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang
digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wasantara
Idiil =>
Pancasila
Konstitusional
=> UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang
budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi
:
1. Ke
dalam
Bangsa Indonesia harus
peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah
menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam
semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>
Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>
Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>
Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>
Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>
Landasan Operasional
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi
dalam kehidupan politik
Adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi
Adalah menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya
Adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang
pencipta.
4. Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Adalah menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut
sifat/cara penyampaian
a. langsung
=> ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung
=> media massa
2. Menurut
metode penyampaian
a. ketauladanan
b. edukasi
c. komunikasi
d. integrasi
Materi Wasantara
disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa
dimengerti dan dipahami.
Tantangan
Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan
Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan :
negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat
dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju
dengan Buttom Up
Planning, sedang untuk negara
berkembang dengan Top Down Planning
karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan
landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia
Tanpa Batas
a. Perkembangan
IPTEK
Mempengaruhi pola, pola
sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
b.
Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The
End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap,
namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global
yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan
pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat.
Perkembangan Iptek dan
perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat
mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era
Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary
of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan
keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya
keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The
Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru
kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara
paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme,
negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global
yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran
Warga Negara
a. Pandangan
Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat
dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran
bela negara
Dalam mengisi
kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam perjuangan non
fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan
Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus
mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi
dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism
menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara
berkembang.
4. Building Win Win World
(HENDERSON) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan
masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih
lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve
(IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar
dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat
baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata
tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan
berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi.
Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan
sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih
tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan
nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih
diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi
adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan
berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan
kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi
Wasantara
Diperlukan
kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan
warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat
terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan
terarah.
OTONOMI DAERAH
Latar Belakang
Keadaan
geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruhterhadap mekanisme
pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaangeografis yang berupa kepulauan
ini menyebabkan pemmerintah sulitmengkoordinasi pemerintahan yang ada di
daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan
adanya suatusistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri
tetapitetap terawasi dari pusat.Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem
pemerintahan yangmemungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap
beradadi bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat
diperlukankarena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI,
haltersebut ditandai dengan banyaknya daerah- daerah yang inginmemisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia
yang tidak merata jugamerupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem
pemerintahanyang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakansumber
pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebabseperti yang kita
ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih
cepat daripada daerah lain. Karenaitulah pemerintah pusat membuat suatu sistem
pengelolaan pemerintahandi tingkat daerah
yang disebut otonomi daerah.Pada kenyataannya, otonomi daerah itu
sendiri tidak bisadiserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur
dalam perundang-undangan, pemerintah pusat
juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah
daerah. Apakah sudah sesuaidengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan
di seluruhwilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima
Pancasila,yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah
Wawasan
Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional.
Pandangan untuk tahap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini
merupakan modal berharga dalammelaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga
mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial,
sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara
nasionalIndonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk
negara kesatuan. Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek
kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negaramenguasai
segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasaihak dan kewenagan yang
ada didaerah-daerah di Indonesia. Tiap-tiapdaerah sebagai wilayah (ruang hidup)
hendaknya diberi kewenanganmengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam
rangaka mendapatkankeadilan dan kemakmuran.Oleh karena itulah, dalam
menyelenggarakan pemerintahannya NegaraKesatuan Republik Indonesia menganut
asas desentralisasi, bukansentralisasi. Desentralisasi artinya, penyerahan urusan
pemerintah dari ataskepada pemerintah di bawahnya untuk menjadi urusan rumah
tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaran
pemerintahan memberikan kesempatan dan keeluasaan kepada daerahuntuk
menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan
daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakankekuasan.
Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah diIndonesia.
Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom
untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah).Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakathukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasimasyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat danPemerintah Daerah)
Dasar HukumOtonomi Daerah berpijak pada dasar
Perundang-undangan yang kuat,yakni:
1. Undang-undang Dasar Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945
merupakanlandasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18
UUDmenyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998
tentang penyelenggaraan OtonomiDaerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan
Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-UndangUndang-undang N0.22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang lebihmengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang
mendasar dalamUU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan
masyarakat,menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat,mengembangkan
peran dan fungsi DPRD. Dari ketiga dasar perundang-undangantersebut di atas
tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang
kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat
tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secaraoptimal.
Pokok-Pokok Pikiran Otonomi DaerahIsi dan jiwa
yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannyamenjadi pedoman
dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib
menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi
dan desentralisasidalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Daerah yang dibentuk berdasarkan asas
desentralisasi dan dekonsentrasiadalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang
dibentuk berdasarkan asasdesentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah
Kota. Daerah yangdibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan
danmelaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.
3.Pembagian
daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom.Dengan
demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerahKabupaten dan daerah
Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
4.Kecamatan
yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagaiwilayah administrasi
dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99kedudukanya diubah menjadi
perangkat daerah Kabupaten atau daerahKota.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi
DaerahBerdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah
adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek- aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan
keanekaragamandaerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh
diletakkan pada daerahKabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi
merupakanOtonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan
Konstitusi negara sehinggatetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian DaerahOtonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota
tidak ada lagiwilayah administrasi.
6. Kawasan khusus
yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti BadanOtorita,
Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan,Kawasan Perkotaan
Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi,
fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada
daerah Propinsi dalamkedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk
memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakilPemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan,
tidak hanya dariPemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaandan mempertanggungjawabkan kepada
yang menugaskan.
Perkembangan Otonomi
Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi
telah menetapkankonsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah,
tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai
perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan
elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak
tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak
ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat itu.
Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan
mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapatdalam UU berikut ini :
1. UU No. 1 tahun
1945Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan
padadekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan
pusat.
2. UU No. 22 tahun
1948Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan
padadesentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu
sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah
pusat.
3. UU No. 1 tahun
1957Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di manakepala
daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah
pusat.
4. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959Pada masa ini
kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi.Melalui penpres ini
kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama darikalangan pamong
praja.
5. UU No. 8 tahun
1965 Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan
padadesentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi
daerah,sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
6. UU No. 5 tahun
1974Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi
kevakumandalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengandikeluarkanya
UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka padamasa berlakunya
UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentraldibanding dengan politik.
Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran
pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu
nasional.
7. UU No. 22 tahun
1999Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah
daerahsebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunandengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan
tentang perencanaannasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro,
dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomiannegara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaansumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, danstandardisasi nasional.
3. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah dalam rangkadesentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiayaan,sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai
dengan kewenangan yangdiserahkan tersebut.
4. Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur dalam rangkadekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai
dengan kewenangan yangdilimpahkan tersebut.
5. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota,
serta kewenangandalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
6. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk
juga kewenangan yangtidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.
7. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi
mencakup kewenangandalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah.
8. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional
yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan sesuaidengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di
wilayah laut meliputi:
a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan kekayaan laut sebataswilayah laut tersebut;o Pengaturan kepentingan
administratif;
b. Pengaturan tata ruang;
c. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan
oleh daerah atau yangdilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
d. Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
9. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di
wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
mencakup semuakewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan
seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan,moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang
mencakupkebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasionalsecara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara
danlembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber dayamanusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis,konservasi, dan standarisasi nasional.
11. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak
mencakupkewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja.
12. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah
tugas-tugas tertentu dalamrangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana
dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya danmempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan
ditetapkandengan peraturan perundang-undangan.
Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam
pelaksanaan desentralisasimeliputi:
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
a. Hasil pajak daeraho Hasil restribusi daerah
b. Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yangdipisahkan.
c. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara
lain hasil penjualan assetdaerah dan jasa giro
2. DANA PERIMBANGAN
a. Dana Bagi Hasil
b. Dana Alokasi
Umum (DAU)
c. Dana Alokasi
Khusus
3. PINJAMAN DAERAH
a. Pinjaman Dalam Negeri
1. Pemerintah pusat
2. Lembaga keuangan bank
3. Lembaga keuangan
bukan bank
4. Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
b. Pinjaman Luar Negeri
1. Pinjaman bilateral
2. Pinjaman multilateral
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
c. hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau
daerah Kabupaten/Kotalainnya
d. penerimaan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
1. Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa
dengan otonomi daerahmaka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk
menampilkanidentitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah
dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana
yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi
dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata.
Dengan melakukan otonomi daerah maka
kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut
dikarenakan pemerintah daerahcinderung lebih menegeti keadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensiyang ada di daerahnya daripada pemerintah
pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan
pemerintah pusat tidak begitu efektif, haltersebut karena sebagian penduduk
disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka
pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasadikonsumsi masyarakat. Selain
itu, denga system otonomi daerah pemerintah akanlebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpaharus melewati prosedur
di tingkat pusat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya
kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapatmerugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain
itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan
daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh
pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan
sistem. otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga
menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan.
Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah
lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar
daerah. Selain itu otonomi daerahmembuat kesenjangan ekonomi yang terlampau
jauh antar daerah. Daerah yangk aya akan semakin gencar melakukan pembangunan
sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada
pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar
pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”.´
C DAFTAR PUSTAKA
Darmodihardjo Dardji, 1983, Pancasila Dalam Beberapa Perspektif,
Aries Lima, Jakarta.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan
Pancasila (untuk mahasiswa) Bagian I, Jakarta.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan
Pancasila (untuk mahasiswa) Bagian II, Jakarta.
Elly M. Setiadi,2005, Pendidikan Pancasila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ismaun, 1997, Pendidikan Pancasila, CV. Yulianti, Bandung.
Kaelan, 2004,Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi, Paradigma,
Yogyakarta.
Kaelan, 1996, Filsafat Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 1995, “Hakikat Sila-sila Pancasila”, Dalam Ensiklopedia
Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
Kaelan, 1983, Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty,
Yogyakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh
Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum
Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1993, Pendidikan Pancasila,
Edisi ke tiga, Malang.
Lasiyo dan Yuwono, 1985, Pengantar Ilmu Filsafat, Liberty,
Yogyakarta.
Manan, Bagir, 1987, Konvensi Ketatanegaraan, CV. Armico, Bandung.
Notonagoro, 1975, Pancasila secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh,
Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke dua, Bandung.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Sri Soemantri Marto Soewignjo, Dr., 1981, Pengantar Perbandingan Antara
Hukum Tatanegara, CV. Rajawali, Jakarta.
Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1995, Risalah Sidang BPUPKI dan
PPKI, Jakarta.
Sinar Grafika, 1998, Garis-Garis Besar Haluan Negara 1998-2003, Tap
MPR No. II/MPR/1998, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999, Sinar Grafika,
Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi
Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar