Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan sebagai :
Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain
tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik
Indonesia.
Contoh Hak warga Negara Indonesia
Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh.
Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan
berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar
Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945.:
Di bidang pendidikan
Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang
ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum
bahwa
ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah
besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.
Dalam bidang agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat)
Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan
dasar.
Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
dan APBD.
Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting begi negara dan
menguasai hidup orang banyak.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan
nasional.
Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar