PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan nilai-nilai ini
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuaan
Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban.Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesangupan,
dan kemauan yang luar biasa.Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.Disamping itu,
nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti
keandalannya.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ini ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatann
internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan,
perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini
akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan
Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun
antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang mengikuti
demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi
keadaan nasiaonal.
Globalisasi
yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia jadi
transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara.
Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan
mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia,
serta akan mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual
bangsa Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing.
Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia,
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Perjuangan
Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B.
Pengertian Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses didalam suatu wilayah: Nusantara/ Indonesia.
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:
- Memiliki nama tertentu
- Memiliki wilayah tertentu
- Memiliki mitos leluhur bersama
- Memiliki kenagan bersama
- Satu atau beberapa budaya bersama
- Serta soladaritas tanah
- Pengakuan dari Negara lain
Menurut
Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dua hal, yaitu
rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang
kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Menurut
F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan tempat tinggalnya.
2.Pengertian
Negara
- Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Menurut
George Jellinek, Negara adalah Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut
G.W.F Heger, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis
dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.Teori
Terbentuknya Negara
a). Teori
Hukum Alam = Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi Alam
—>Tumbuhnya manusia —> Berkembangnya Negara .
b). Teori
KeTuhanan( Islam + Kristen ) —> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c). Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhab bersama.
4. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD
1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah dialamatkan pada Pasal 26, 27,28
dan 30, sebagai berikut:
- Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang banmngsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27,Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hokum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) mengataklan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak Warga
Negara :
·
Sama kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan,
·
Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan,
·
Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
·
Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tertulis,
·
Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak,
·
Hak untuk memeluk agama masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
·
Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
Negara,
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan,
·
Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budaya,
·
Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara.
Kewajiban Warga Negara :
·
Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum
dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
·
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam
pembelaan Negara,
·
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara,
·
Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara
serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
b. Tujuan
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Sumber :
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005
(http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar